Sementara itu, pendamping hukum korban, Kamarullah, menegaskan bahwa laporan terhadap keluarga korban semestinya dihentikan karena tidak mencerminkan rasa keadilan. Ia menilai proses tersebut sarat dengan indikasi kriminalisasi.

“Kami mendesak agar perkara pencabulan ini ditangani secara maksimal sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Fokus utama seharusnya pada perlindungan korban, bukan malah membalikkan keadaan,” kata Kamarullah.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta kepolisian segera menghentikan penyelidikan laporan tandingan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ia bahkan mendesak adanya evaluasi internal di tubuh Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep.

“Jika ditemukan aparat yang menerima laporan fiktif atau tidak berpihak kepada korban, maka harus ada sanksi tegas, termasuk pencopotan,” ujarnya.