Sementara itu, dari pihak kepolisian, sebelumnya Satreskrim Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep melalui tim Tipikor mengaku telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang terhubung dengan kasus tersebut. Namun, menurut Kamarullah, penggeledahan itu dilakukan tanpa surat resmi dari pengadilan.

Kasatreskrim Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto dalam konferensi pers (24/10) menyampaikan, bahwa dalam operasi tersebut ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp657 juta, perak seberat 5,7 kilogram, dua sepeda motor, serta satu ruko di Jalan Trunojoyo.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan mesin EDC dalam kerja sama antara Bank Jatim Cabang Sumenep dan Ban’g Alief,” jelas Agus.

Agus menambahkan, proses penyidikan masih berjalan dan hasil audit forensik keuangan akan diumumkan setelah selesai.