SUMENEP, MaduraPost - Kuasa hukum Bang Alief, Kamarullah mengungkapkan, bahwa pihaknya telah memegang daftar 22 nama yang diduga terlibat dalam dugaan fraud senilai Rp23 miliar yang mengguncang Bank Jatim Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Menurut Kamarullah, nama-nama itu bukan sembarangan. Mereka berasal dari jajaran pimpinan cabang Bank Jatim antara 2019–2022, termasuk tim IT dan auditor internal yang disebut berperan dalam membiarkan transaksi mencurigakan berjalan selama empat tahun tanpa terdeteksi.

“Kami punya 22 nama, mulai dari pimpinan cabang tahun 2019 hingga 2022, tim IT, sampai tim audit internal. Semua tahu SOP bank itu punya rekap harian, bulanan, dan tahunan. Rasanya tak mungkin transaksi sebesar itu bisa lolos selama empat tahun tanpa ada yang sadar,” ujar Kamarullah dalam konferensi pers di kantor LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan, Senin (3/11/2025) lalu.

Ia juga menyayangkan bahwa kliennya, Mohammad Fajar Satria, pemilik Bang Alief, yang berstatus sebagai nasabah sekaligus mitra Bank Jatim, justru dijadikan tersangka utama.

Sementara, pihak internal bank yang seharusnya memiliki tanggung jawab pengawasan justru luput dari sorotan hukum.