“Kami tidak bermaksud menekan penyidik, tapi kami menuntut keadilan ditegakkan. Prinsip equality before the law harus dijalankan untuk semua pihak,” ucapnya.

Kamarullah juga menyatakan rencana tim hukumnya untuk membuka seluruh data dan bukti teknis terkait mesin Electronic Data Capture (EDC) yang menjadi inti perkara.

“Kami akan jelaskan secara terbuka agar publik tahu siapa sebenarnya yang memegang kendali sistem di Bank Jatim. Kami siapkan siaran langsung di TikTok agar masyarakat bisa menilai sendiri secara objektif,” ujarnya.

Sebelum menutup pernyataan, Kamarullah menegaskan, akan melanjutkan perkara ini ke tingkat hukum lebih tinggi jika terbukti ada kelalaian atau kesengajaan dari internal bank.

“Kami akan kejar keadilan sampai tuntas. Jangan sampai kasus ini berhenti di mitra luar, sementara pihak internal yang paling tahu sistem justru dibiarkan,” tutur Kamarullah.