“Kasus ini seolah ingin diarahkan hanya kepada Mohammad Fajar Satria dan Bang Alief. Padahal mereka mitra, bukan pengendali sistem. Yang mestinya diperiksa dulu adalah internal Bank Jatim. Apakah ini karena kelalaian atau justru kesengajaan? Dua-duanya bisa punya konsekuensi pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kamarullah menyoroti tanggung jawab lembaga perbankan yang merupakan bagian dari BUMD, karena menyangkut dana publik.

Bank Jatim itu badan usaha milik daerah, uang rakyat ikut menggaji pegawainya. Jadi, pertanggungjawabannya harus jelas. Kami minta OJK, Bank Indonesia, Menteri BUMN, bahkan Menteri Keuangan turun langsung melihat kasus ini,” ujarnya menambahkan.

Tak hanya itu, ia juga menuding bahwa proses penyidikan oleh Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep cenderung membangun opini publik di media sosial, tanpa memberi ruang pembelaan bagi pihaknya.