“Penyidik terlalu gegabah. Penyitaan dilakukan tanpa surat izin pengadilan. Kalau mau menegakkan hukum, lakukanlah secara adil dan profesional. Jangan hanya menyalahkan pihak luar seperti Bang Alief, sementara orang dalam Bank Jatim yang justru berperan besar tidak tersentuh,” ujarnya menekankan.

Kamarullah juga mempertanyakan sikap penyidik yang belum menindak pihak internal Bank Jatim yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, termasuk mantan pegawai bernama Maya Puspita Sari.

“Kalau memang aparat ingin mengungkap kasus ini secara serius, buka dulu siapa yang berperan di dalam tubuh Bank Jatim. Siapa yang memberi kewenangan, siapa yang mengatur, semuanya harus transparan,” katanya.

Ia pun meminta kepolisian dan Bank Jatim untuk menanggung konsekuensi sosial akibat tindakan mereka yang dinilai keliru.