SUMENEP, MaduraPost - Dampak penyitaan aset yang dianggap tidak sah secara hukum mulai terasa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kuasa hukum pemilik usaha Bang Alief, Kamarullah mengungkapkan, bahwa akibat langkah penyidik Tipikor Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep yang dinilai cacat prosedur, kliennya terpaksa menutup operasional usaha dan memutus hubungan kerja dengan 18 karyawan.

“Akibat tindakan dari pihak Polres dan Bank Jatim itu, usaha Bang Alief berhenti total. Sebanyak 18 karyawan harus dirumahkan, termasuk Mas Fajar. Total ada 19 orang yang kehilangan mata pencaharian. Ini bukan hanya perkara hukum, tapi juga persoalan kemanusiaan,” tutur Kamarullah dalam konferensi pers, Senin (3/11) siang di Kantor LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan.

Menurutnya, penetapan kliennya sebagai tersangka dalam dugaan kasus kerugian Bank Jatim Cabang Sumenep senilai Rp23 miliar dilakukan secara terburu-buru tanpa mengikuti mekanisme hukum yang benar.

Ia menegaskan, bahwa tindakan penyitaan tersebut tidak mengantongi izin resmi dari Pengadilan Negeri, sebagaimana diamanatkan oleh KUHAP.