“Kalau Polres dan Bank Jatim merasa benar, silakan tanggung jawab. Pekerjakan kembali 18 orang yang di-PHK itu. Mereka warga Sumenep, bukan sekadar angka statistik pengangguran,” ungkap Kamarullah dengan nada tegas.

Ia menambahkan, jika kedua institusi tersebut tidak sanggup memberi solusi, maka aset milik Bang Alief harus segera dikembalikan agar aktivitas usaha bisa berjalan lagi.

“Kalau tidak bisa menanggung, kembalikan saja aset itu. Biar mereka bisa bekerja lagi, supaya Sumenep tidak makin terpuruk secara ekonomi,” ucapnya.

Kamarullah menegaskan, bahwa pihaknya tidak menolak proses hukum selama dijalankan dengan jujur dan terbuka.

“Kalau Polres merasa ada tekanan atau hambatan, kami siap bila perkara ini dialihkan ke Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi, atau bahkan KPK agar lebih objektif,” katanya.