SUMENEP, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus memperkuat komitmen dalam menjaga keberlangsungan bahasa Madura di tengah masyarakat.

Langkah terbaru diwujudkan melalui terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 55 Tahun 2025 yang menetapkan Bahasa Madura sebagai mata pelajaran muatan lokal wajib di sekolah.

Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep menyambut kebijakan tersebut dengan berbagai program implementasi.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan melibatkan maestro, guru master, komunitas bahasa Madura, media, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Salah satu upaya yang dijalankan adalah program Selasa Bersama Berbahasa Madura, yang diterapkan di lingkungan sekolah maupun internal Dispendik sebagai ruang pembiasaan penggunaan bahasa daerah dalam aktivitas sehari-hari.