“Semua itu kami lakukan dalam rangka untuk melestarikan bahasa Madura,” kata Iksan, Kamis (19/2).
Upaya pelestarian juga diperkuat dengan penerbitan buku berbahasa Madura. Langkah ini diharapkan mendukung ketersediaan buku pelajaran maupun bahan bacaan bagi peserta didik.
Baca Juga:BREAKING NEWS: ROMBONGAN PENGANTIN ASAL BUJUR PAMEKASAN TERLIBAT KECELAKAAN DI AREA SURAMADU
“Sehingga bahasa Madura bisa dilestarikan dan dikembangkan secara lisan dan tulisan,” ujarnya.
Terbitnya Perbup Nomor 55 Tahun 2025 semakin mempertegas komitmen Dispendik Sumenep untuk menjaga eksistensi bahasa Madura melalui pendidikan formal sebagai muatan lokal wajib di sekolah.***