Sementara itu, Idham Halil Kepada Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep menyebut, pihaknya telah turun langsung memantau aktivitas sejumlah gudang tembakau sejak awal September 2025.
Hanya saja, ia mengakui pengawasan belum optimal lantaran keterbatasan tenaga dan sumber daya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi II Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep, H. Faisal Muhlis, memastikan bahwa pihak legislatif siap mengawal revisi perda.
Ia menegaskan, DPRD terbuka untuk menghapus pasal-pasal yang dianggap tidak relevan demi menghasilkan regulasi yang lebih berpihak pada petani maupun pelaku usaha tembakau.