“Perda ini sudah seharusnya dievaluasi. Kalau ada pasal yang memberatkan, bisa direvisi atau dihapus. Kami ingin aturan baru benar-benar menjadi payung hukum yang berpihak kepada petani,” tegas Faisal.
Faisal juga menekankan pentingnya melibatkan perguruan tinggi lokal dalam penyusunan naskah akademik (NA) perda.
Baginya, partisipasi akademisi akan membuat regulasi lebih sesuai dengan kondisi lapangan.
“Perguruan tinggi di Sumenep harus dilibatkan, karena mereka memahami secara langsung karakteristik serta potensi tembakau di daerah ini,” pungkasnya.***