Dalam pandangan PMII, terdapat sejumlah kelemahan mendasar dalam aturan yang berlaku. Di antaranya, tidak adanya pasal yang mengatur subsidi kerugian bagi petani yang merugi karena gagal panen.

Selain itu, belum ada ketentuan jelas mengenai harga dasar tembakau varietas lokal, meskipun kualitasnya sudah diakui luas.

Eros juga menyinggung adanya potensi praktik pungutan liar (pungli) akibat klausul tentang sumbangan dari pihak ketiga kepada pemerintah.

Lebih jauh, ia menilai pengawasan tata niaga tembakau masih lemah karena keterlibatan multisektor belum maksimal.