Termasuk memastikan implementasi maksimal dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
3. Layanan Terpadu bagi Korban
Mencakup fasilitas konseling, bantuan hukum, serta tempat perlindungan sementara yang aman.
4. Pemberdayaan Komunitas dan Perempuan
Langkah ini bertujuan untuk membangun ketahanan sosial dan mengikis budaya patriarki yang masih kuat.