"Saya dipanggil ke sekolah dan disuruh bayar. Katanya kalau tidak mampu, sekolah akan bantu. Tapi kenyataannya tetap disuruh bayar. Saya sampai harus berutang," ujarnya saat ditemui di kediamannya, Selasa (20/5).
Keluhan juga muncul terkait pungutan untuk ijazah. Padahal, berdasarkan Pedoman Pengelolaan Ijazah yang diterbitkan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Maret 2025, satuan pendidikan dilarang memungut biaya penerbitan ijazah dari peserta didik.
Pedoman tersebut menegaskan bahwa:
1. Biaya penerbitan ijazah sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah, dan dapat diambil dari dana operasional sekolah (BOSP).