Terkait pungutan ijazah, Fajar mengaku belum menerima laporan secara resmi. Namun, ia menegaskan bahwa pungutan dalam bentuk apa pun terkait ijazah tidak dibenarkan, kecuali jika atas kesepakatan bersama secara sukarela.
"Kalau ada orang tua yang menyerahkan pengurusan ke sekolah, seperti legalisir dan foto, itu bukan pungli. Tapi kalau ada setor uang yang diwajibkan, itu jelas pungli. Kami selalu tekankan kepada sekolah agar tidak ada pungutan seperti itu," pungkasnya.***