2. Dana BOSP harus dikelola secara transparan dan dilaporkan sesuai ketentuan.

3. Sekolah dilarang membebani siswa dengan pungutan apa pun terkait ijazah.

Pihak sekolah juga sempat mewacanakan kegiatan study tour ke Yogyakarta dengan biaya Rp1.350.000 per siswa, yang direncanakan berlangsung pada 24 Mei 2025.

Padahal, secara nasional, kegiatan perpisahan diimbau dilaksanakan secara sederhana, edukatif, serta tanpa membebani siswa dan orang tua secara finansial.

Sekolah didorong memfasilitasi kegiatan perpisahan yang bernilai positif, seperti kegiatan sosial atau pengembangan bakat, dengan melibatkan partisipasi orang tua secara sukarela.