Menurut Jannatin, pihak desa seharusnya dilibatkan dalam urusan pernikahan warganya, apalagi menyangkut status hukum yang belum tuntas.

Ia menekankan bahwa hingga saat ini, tidak ada laporan resmi atau surat permohonan apa pun yang masuk ke kantor desa terkait pernikahan tersebut.

Namun saat ditanya lebih lanjut soal langkah atau respons dari pemerintah desa terkait kasus ini, Jannatin memilih untuk tidak menjelaskan secara rinci.

Ia hanya menyarankan agar pihak media datang langsung ke kediamannya jika ingin mendapatkan penjelasan lebih lengkap.