Masyarakat tentu berharap PLN bertindak berdasarkan prinsip transparansi dan sesuai hukum yang berlaku. Jika tidak, kredibilitas institusi bisa terguncang.
"Kepala ULP tidak cukup hanya mengandalkan penyelidikan internal. Ia berkewajiban memastikan bahwa proses penertiban sesuai aturan hukum, mulai dari identifikasi pelapor, keabsahan surat kuasa, hingga urutan waktu tindakan petugas," terangnya.
Baca Juga:Breaking News, Diduga Akibat Konsleting Listrik, Mobil Suzuki Carry Terbakar di POM Bensin Pamekasan
Bahkan, keterlibatan auditor independen bisa menjadi langkah tepat untuk menyelidiki lebih dalam.
Maka dari itu, pertanyaan tentang identitas Iksan bukan sekadar menggali siapa dia, melainkan membuka potensi masalah sistemik dalam pengelolaan teknis PLN di lapangan.