Yang lebih mengherankan, Jailani menyatakan bahwa ia tidak pernah mengenal Iksan. Bila benar laporan dari individu yang tidak diketahui identitasnya itu dijadikan acuan, maka keputusan internal Sumenep" class="inline-tag-link">PLN Sumenep layak dipertanyakan, baik dari sisi prosedur operasional maupun keabsahan administratif.

Menurut UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10 ayat (1), seluruh keputusan pejabat pemerintahan termasuk BUMN seperti PLN harus didasarkan pada bukti sah dan dokumen yang dapat diverifikasi.

"Jika PLN menggunakan surat kuasa tanpa tanggal sebagai dasar tindakan, bagaimana bisa mereka memastikan kebenaran laporan itu?," kata Jailani, Selasa (22/4).

Masalah ini kian rumit dengan adanya dugaan keterlibatan eks pegawai PLN bernama Dani, yang meskipun diklaim sudah keluar sejak Januari 2025 oleh Kepala ULP Sumenep" class="inline-tag-link">PLN Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah, masih disebut-sebut dalam komunikasi teknis di lapangan.

Hal ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem kontrol internal PLN.