SUMENEP, MaduraPost - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sampaikan pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 dalam sidang paripurna.
Pembahasan itu telah melalui beberapa tahapan pembicaraan yang secara normatif disesuaikan dengan ketentuan pasal 177 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta pasal 9 Peraturan DPRD Kabupaten Sumenep nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD.
Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir mengatakan, proses pembahasan rancangan Perda tentang Perubahan APBD, baik di tingkat komisi-komisi maupun di tingkat Banggar dan Timgar sudah pasti diwarnai dengan berbagai macam dinamika.
Menurutnya, hal itu perlu diterima, sebagai konsekuensi logis dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Daerah dan DPRD, khususnya dalam konteks pembentukan sebuah Perda.
“Yang terpenting bahwa berbagai macam dinamika yang terjadi dalam proses pembahasan rancangan Perda ini haruslah kita jaga bersama agar tetap dalam koridor demokrasi berlandaskan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” kata dia, Kamis (30/9).