Raperda ini disusun dengan beberapa dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
Dengan dasar hukum yang kuat, pihaknya berharap, raperda ini dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pendidikan wawasan kebangsaan di sekolah-sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
Raperda ini dirancang untuk mencakup berbagai elemen masyarakat, termasuk:
1. Peserta didik di tingkat dasar, menengah, dan perguruan tinggi