2. Tenaga pendidik dan kependidikan
3. Organisasi kepemudaan, komunitas sosial, serta lembaga keagamaan
Adapun target utama dari kebijakan ini adalah menciptakan generasi muda yang memiliki pemahaman kuat tentang nilai-nilai kebangsaan, berjiwa nasionalisme tinggi, serta mampu menghadapi tantangan global tanpa kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, Raperda ini mengatur beberapa hal, termasuk integrasi wawasan kebangsaan dalam kurikulum sekolah, penguatan peran tenaga pendidik dalam mengajarkan nilai-nilai kebangsaan, pengawasan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan pendidikan wawasan kebangsaan
Darul menjelaskan, regulasi ini dapat menjadi langkah konkret dalam membangun kesadaran kebangsaan yang lebih kuat di kalangan masyarakat.