“Kami hanya mengatur harga di tingkat agen dan sub-agen. Sementara harga di tingkat pengecer tidak diatur dalam regulasi ini, tetapi kami berharap mereka tetap menjual dengan harga yang wajar,” jelasnya.

Penyesuaian harga LPG bersubsidi ini merupakan yang pertama sejak tahun 2015, dan tetap mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.***