SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menegaskan komitmennya dalam mengawasi distribusi LPG bersubsidi.
Agen atau sub-agen yang terbukti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau melakukan penimbunan akan dikenakan sanksi tegas.
Kepala Bagian Perekonomian, Energi, dan Sumber Daya Alam (ESDA) Sekretariat Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar menegaskan, bahwa tindakan terhadap pelanggar akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Agen atau sub-agen yang melanggar akan dikenakan sanksi bisnis dari Pertamina, seperti pemutusan kontrak atau tindakan lainnya,” ujar Dadang, Rabu (26/2).
Ia menjelaskan, bahwa sumenep" class="inline-tag-link">Pemkab Sumenep memiliki peran dalam pengawasan dan fasilitasi, sedangkan kewenangan untuk memberikan sanksi langsung berada di tangan Pertamina.