Masyarakat Diminta Proaktif Melapor

Dadang juga mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi praktik curang, seperti penimbunan LPG serta kebutuhan pokok lainnya, termasuk beras, minyak goreng, gula, dan bawang. Ia menegaskan bahwa pelaku penimbunan bisa dikenakan sanksi pidana sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Jika ada temuan terkait agen nakal, segera laporkan ke pemerintah daerah atau Forkopimka. Laporan bisa disampaikan secara langsung atau melalui jalur online. Kami menjamin kerahasiaan pelapor dan akan menindaklanjutinya dengan cepat,” tegasnya.

sumenep" class="inline-tag-link">Pemkab Sumenep berjanji akan merespons setiap laporan dengan melakukan investigasi langsung ke lapangan.