SUMENEP, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur proses penelitian bagi akademisi dan lembaga pemerintahan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur tentang Surat Keterangan Penelitian (SKP) dan Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Aturan ini merujuk pada Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 mengenai penerbitan SKP serta Surat Edaran Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1573 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut, terdapat ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peneliti dan pemohon SKP.

Namun, ada beberapa kategori penelitian yang tidak diwajibkan mengurus SKP, yaitu: