1. Penelitian yang dilakukan untuk tugas akhir pendidikan di institusi dalam negeri.
2. Penelitian oleh instansi pemerintah yang menggunakan dana APBN atau APBD.
3. Kegiatan PKL atau magang, yang juga tidak memerlukan SKP.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasyadi, regulasi ini dibuat dengan tujuan untuk mempermudah proses administrasi bagi peneliti dan peserta PKL.