"Aturan ini bertujuan menyederhanakan proses administrasi penelitian dan PKL," tulisnya dalam pengumuman resmi tersebut, Selasa (18/2/2025).
Sebagai informasi, Surat Edaran ini diterbitkan atas nama Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dan telah ditandatangani secara elektronik oleh Sumenep" class="inline-tag-link">Sekda Sumenep, Edy Rasyadi, pada tanggal yang sama.***