Di sisi lain, Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep juga berencana meningkatkan pengawasan terhadap koperasi yang masih aktif.
Koperasi yang tidak memperpanjang izin atau tidak memenuhi ketentuan administrasi berisiko dihapus dari daftar resmi.
“Kami akan mengevaluasi sektor-sektor koperasi yang masih bertahan, seperti perikanan, simpan pinjam, dan pariwisata. Pengawasan ini penting agar koperasi tidak hanya sekadar terdaftar, tetapi benar-benar aktif dan memberikan manfaat nyata bagi anggotanya,” tambahnya.
Selain pengawasan, koperasi yang memiliki tata kelola yang baik juga berpeluang mendapatkan bantuan dari provinsi dengan nilai hingga Rp250 juta.
Dana bantuan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mengembangkan usaha koperasi yang masih berjalan.