"Mau dijual juga iya kalo laku, mau dituker damkar juga susah. Mending pake ajalah, diramein sekalian. Angkut ikan, angkut beras, angkut apa aja bebas," tambahnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, Farid Cahyadi menjelaskan, bahwa bus Damri tersebut merupakan bantuan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Bantuan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 5958 Tahun 2024, yang menetapkan jaringan trayek angkutan jalan perintis untuk tahun 2025.
"Saat ini sudah beroperasi kembali sejak 20 Januari 2025," kata Farid.
Ia berharap, keberadaan bus Damri ini bisa benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat Kepulauan Kangean sebagai angkutan jalan yang berkelanjutan.