- Menghargai para pihak yang bersepakat atau tidak bersepakat terharap RUU dimaksud.
Menghendaki untuk mendiskusikan kembali RUU dimaksud untuk mendapat hal terbaik dari kelompok pro - kontra RUU HIP.
Perlu kita ketahui bersama bahwasanya RUU HIP adalah bukan domain DPRD Sumenep.
Keikutsertaan bertandatangan fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumenep pada hal dimaksud sebagaimana termaktub dalam poin 1 dan 2.
“Kami tidak bertanda tangan, karena kami sadar bahwa RUU HIP bukan wewenang kita selaku anggota DPRD Sumenep,” kata Zainal. Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Sumenep, Hamid Ali Munir menyampaikan, fraksi PDI Perjuangan menolak menandatangani form pernyataan sikap bersama seluruh fraksi di DPRD Sumenep. “Fraksi yang lain tanda tangan semua, kecuali fraksi PDI Perjuangan yang memilih bersuratan lain dalam hal pernyataan sikap RUU HIP ini,” ucap dia. Hamid menyebut, posisi dirinya sebagai ketua hanya memiliki kewenangan koordinatif, sehingga jalan berbeda yang diambil oleh fraksi partai besutan Megawati Soekarno Putri tersebut dinilai hal yang wajar. “Kami kan bukan kepala di DPRD Sumenep, tentunya modelnya koordinatif, bagi teman-teman yang tidak menandatangani dan semacamnya, kami tidak bisa memaksa, semua fraksi tanda tangan, hanya fraksi PDI Perjuangan yang lain, menulis surat sendiri, kita lampirkan, kami juga serahkan semuanya, pada dasarnya tidak ada masalah,” tukasnya. (Mp/al/rus)