Di tengah kritik atas penanganan kasus Riyanto, Polsek Dungkek berhasil menangkap tiga tersangka narkoba di Desa Jaddung, Kamis (16/1). Ketiganya, yaitu OSA (27), SA (29), dan HA (28), diamankan dengan barang bukti sabu seberat 2,31 gram.

Sementara itu, Satresnarkoba Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep juga menangkap dua tersangka lain, KUR (20) dan MFQ (24), di depan Taman Tajamara pada Rabu (15/1). Dari keduanya, polisi menyita paket sabu dan alat hisap.

Namun, status RM dan RS, yang diduga memiliki informasi penting terkait jaringan Riyanto, masih belum jelas. Hingga kini, Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini.

Tentu, kasus Riyanto yang penuh misteri dan sikap tertutup aparat Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep menjadi perhatian publik.