Dugaan bahwa upaya Restorative Justice (RJ) diterapkan pada RM dan RS semakin menguat.
Sebelumnya, Plt Kasi Humas Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, AKP Widiarti S, mengonfirmasi bahwa RJ dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, terutama untuk pengguna yang dianggap mengalami ketergantungan.
"RJ itu tidak membedakan usia. Mereka bisa saja mengikuti RJ karena alasan ketergantungan," ujar Widiarti, Sabtu (19/1).
Namun, hal ini memicu kritik. Reno Kurniawan, aktivis Gerakan Rakyat Timur Daya (GARDA), menilai bahwa RJ dapat menjadi celah untuk membebaskan Riyanto dari jerat hukum.
"Jika RJ terhadap dua tersangka selesai, alasan untuk menangkap Riyanto akan semakin sulit. Jangan sampai ini jadi alasan polisi untuk tidak menuntaskan kasus ini," tegas Reno.