“Setelah rekomendasi dari BNN, tersangka langsung dibawa ke Gana Pamekasan. Proses RJ-nya saat ini masih menunggu gelar perkara,” ungkapnya.
Ketika ditanya terkait adanya pungutan biaya terhadap keluarga tersangka, Widiarti mengakui bahwa pihak keluarga diminta membayar Rp3,5 juta untuk asesmen dan Rp30 juta untuk rehabilitasi.
“Biaya asesmen itu tanggungan pribadi. Rehabilitasi memang membutuhkan biaya besar, seperti kasus sebelumnya yang mencapai Rp17 juta,” jelas mantan Kapolsek Sumenep Kota itu.
Kasus ini bermula saat Unit Reskrim Polsek Dungkek menangkap dua warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang Batang, yakni Rahmat (34) dan Rikno Suyanto (38), pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
Namun, penanganan kasus ini dianggap tidak biasa. Polisi tidak merilis penangkapan tersebut ke publik dan diduga mempercepat proses RJ serta rehabilitasi untuk kedua tersangka.