SUMENEP, MaduraPost - Perbedaan pandangan antara Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep dan Kepolisian Resor (Polres) Sumenep membuat penerapan mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap dua tersangka kasus narkoba yang ditangkap oleh Polsek Dungkek menjadi semakin kontroversial.
Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang memperbolehkan penerapan RJ bagi pengguna narkoba.
Namun, Kepala sumenep" class="inline-tag-link">BNNK Sumenep, Bambang Sutrisno, menegaskan bahwa lembaganya tidak memberikan rekomendasi untuk proses tersebut.
“Perlu diketahui, BNNK tidak pernah memberikan rekomendasi terkait RJ. Kami juga tidak menjalankan RJ untuk kasus narkoba,” ujar Bambang saat diwawancarai oleh wartawan pada Selasa, 21 Januari 2025 siang melalui sambungan teleponnya.
Menurutnya, RJ hanya dapat diterapkan jika memenuhi syarat tertentu, salah satunya adalah pelaku bukan residivis.