“Kalau tersangka sudah menjadi residivis, proses RJ tidak dapat dilakukan, dan kasusnya harus tetap dilanjutkan ke jalur hukum,” tambahnya.

Bambang juga menegaskan, bahwa BNNK tidak memungut biaya dalam proses asesmen pengguna narkoba maupun rehabilitasi rawat jalan, selama kuota masih tersedia.

“Jika ada pihak yang meminta biaya kepada korban, segera laporkan kepada saya. Kami tidak ingin ada pihak yang bermain-main dalam penanganan narkoba,” tegasnya.

Sebaliknya, Plt Kasi Humas Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, AKP Widiarti S, menyatakan bahwa proses RJ terhadap dua tersangka dilakukan berdasarkan rekomendasi dari BNNK.