Sementara saat dipanggil pihak kampus, LL mengaku akan kooperatif datang. Hanya saja, dia harus didampingi kuasa hukumnya.

"Tapi faktanya, pihak kampus malahan yang tidak mau ketika LL mau hadir asal didampingi kuasa hukumnya. Ada apa? sementara tupoksi kuasa hukum itu mendampingi hak-hak klien," tutur Sutrisno.

Parahnya, kata Sutrisno lebih lanjut, pengacara dari kasus ini yaitu di UNIBA Madura malah melobi kuasa hukum LL untuk berdamai saja.

"Kok seolah-olah kesannya melindungi pelaku alias YP, siapa sebenarnya YP ini kan?," tanya Sutrisno terheran-heran.

"Lalu, seperti halnya Satgas PPKS UNIBA Madura yang seharusnya melindungi korban, malah tidak ingin menemui korban jika masih didampingi kuasa hukumnya," sambungnya.