Proyek ini diketahui mengalami keterlambatan penyelesaian dari kontrak yang seharusnya rampung pada 29 September 2024.
Dinas PUTR Sumenep memberikan tambahan waktu selama 50 hari kepada kontraktor, dengan penerapan denda keterlambatan sebesar 1/1.000 dari sisa anggaran yang belum digunakan.
Simbol Demokrasi
Politisi yang mewakili daerah pemilihan Masalembu, Gayam, dan Raas ini juga menekankan bahwa gedung DPRD merupakan simbol keterbukaan pemerintahan.
Baca Juga:Apresiasi Langkah JCW Surati PT Petrokimia Gresik, Slamet Ariyadi Ingin Mafia Pupuk Diberantas
Ia berharap, akses masyarakat termasuk jurnalis, dalam memantau proses pembangunan tidak dihalangi.