Pihak bank mengklaim bahwa transaksi dilakukan untuk membeli handphone di Jakarta, namun nasabah menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan pembelian tersebut, bahkan tidak pernah bertransaksi menggunakan kartu kreditnya.
Lebih lanjut, nasabah menyampaikan kekhawatiran tentang dugaan kebocoran data pribadinya.
Ia merasa pihak Mandiri bertanggung jawab atas bocornya informasi terkait kartu kreditnya, mengingat penelepon yang diduga penipu mengetahui detail tentang kartu kredit dan program yang diikutinya.
Dalam beberapa percakapan dengan staf bank, nasabah juga mendengar bahwa kasus penipuan seperti ini bukanlah yang pertama terjadi.
Nasabah kemudian diminta membuat laporan ke kantor pusat Bank Mandiri melalui cabang di Sumenep. Namun, laporan yang diajukan tidak membuahkan hasil dan nasabah tetap dibebankan biaya atas penggunaan limit kartu kredit yang tidak pernah ia gunakan.