Kejadian bermula pada Sabtu, 22 Juni 2024, ketika sekitar pukul 12.15 WIB.
Saat itu, korban menghubungi ayahnya, Sujoto (pelapor), meminta dijemput di rumah mertuanya karena baru saja mengalami penganiayaan berupa cekikan dari suaminya.
Pelapor bersama keluarganya segera menjemput korban, dan sekitar pukul 14.00 WIB, mereka tiba di rumah korban di Dusun Sarperreng Utara, Desa Lenteng Timur.
"Saat itu, pelapor melihat korban dengan kondisi wajah lebam dan bekas cekikan di leher, serta mengalami mual-mual," kata Kasubbag Humas Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, AKP Widiarti S dalam keterangannya, Sabtu (6/10).
Karena kondisi korban yang tidak membaik, ia pun dibawa ke RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep.