Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu, 22 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, di rumah mertua korban di Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang.

Sementara insiden kedua berlangsung pada Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah tersangka yang terletak di lokasi yang sama.

Menurut laporan, AR dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban hingga menyebabkan kematian.

Tersangka memukul wajah korban, khususnya bagian mata, sehingga menyebabkan luka lebam. Motif dari tindakan ini diduga karena korban sering menolak ketika AR mengajak untuk melakukan hubungan suami-istri.