Pelaku mengakui bahwa sebelum korban meninggal, ia sempat menganiayanya.

"Pelaku diamankan di rumah orang tuanya di Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang," ujar AKP Widiarti.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, antara lain sepotong baju daster, bra, dan kerudung.

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3), (2), dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***