SUMENEP, MaduraPost - Sebanyak 13 pasangan suami istri di Sumenep, Madura, Jawa Timur, memilih berpisah akibat dampak dari kecanduan judi online.
Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Sumenep, Hirmawan Susilo mengungkapkan, bahwa para istri merasa tidak sanggup lagi menghadapi perilaku suami mereka yang terjerumus dalam kebiasaan berjudi secara daring.
"Dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan judi online ini, pihak yang menjadi pelaku semuanya adalah suami," ujar Hirmawan, Rabu (19/2).
Ia juga menambahkan, bahwa perjudian bukanlah satu-satunya faktor penyebab perceraian, melainkan ada unsur lain yang turut berkontribusi, seperti perselingkuhan, perzinahan, kebiasaan mabuk, dan sebagainya.
"Beberapa faktor penyebab perceraian ini sebenarnya saling berkaitan satu sama lain," jelasnya.