Dari segi usia, lanjut Hirmawan, mayoritas suami yang terlibat dalam kasus perceraian akibat judi online ini berusia di bawah 40 tahun.

"Biasanya mereka tidak terlalu tua, tapi juga tidak bisa dikatakan masih muda," tambahnya.

Sebagai catatan, selama tahun 2024, kasus perceraian yang secara spesifik disebabkan oleh judi online memiliki rincian. Januari dan Mei masing-masing 1 perkara, Juni dan Juli masing-masing 2 perkara.

Agustus sebanyak 4 perkara, dan Desember 3 perkara. Secara keseluruhan, jumlah perceraian di Kabupaten Sumenep sepanjang tahun 2024 mencapai 1.422 kasus, yang terdiri dari cerai gugat maupun cerai talak.***