"Bapak itu jual tanah, yang tanda tangan istri baru, tidak melampirkan ahli waris. Tanah tersebut aslinya adalah milik mbah saya (H. Muzakib, red). Di mana, (H. Muzakib, red) ini adalah orang tua dari ibu saya, almarhum," tegas Mojono.
"Saat ini, tanah itu dikuasai oleh bapak saya dan istri barunya. Padahal, harta peninggalan dari ibu saya," timpalnya leboh lanjut.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Kasubbag Humas Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, AKP Widiarti, belum bisa dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Sebab, saat dilakukan upaya konfirmasi melalui sambungan teleponnya oleh media ini tidak diangkat, meski nada tunggu teleponnya berdering.
Begitu pun Kepala Sumenep" class="inline-tag-link">Kejari Sumenep, Sigit Waseso, yang belum memberikan keterangan lebih lanjut tentang tindak lanjut kasus ini.***