Akibat dari dugaan pemalsuan tersebut, Mojono mengaku mengalami kerugian sebesar Rp900 juta.
Ia berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan membawa kasus ini ke ranah hukum untuk mendapatkan keadilan.
"Ini perkara yang 4 sertifikat, pelaporannya itu sudah satu bulan berjalan. Ada 3 laporan di Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, dan satunya di Polda. Namun terlapor hingga saat ini belum dipanggil-panggil," kata Mojono pada wartawan di luar Kantor Sumenep" class="inline-tag-link">Kejari Sumenep, Kamis (3/10).
Pihak kepolisian Sumenep telah menerima laporan ini dan menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
Usut punya usut, Mojono yang melaporkan kasus tersebut malah dilaporkan balik atas dugaan pecurian garam oleh Rachmad alias Rahmad.