Pada tahun 2022, ayah pelapor menikah kembali dengan seorang wanita bernama Sumiati. Pada saat itulah, tanpa sepengetahuan Mojono, Rachmad alias Rahmad menjual tanah tersebut melalui akta jual beli yang diduga tidak sah, karena tidak mencantumkan seluruh ahli waris.

Laporan kedua, yang tercatat dengan nomor LP/B/221/IX/2024/SPKT/Sumenep" class="inline-tag-link">POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, Mojono kembali melaporkan dugaan tindak pidana serupa terkait penjualan tanah yang diduga telah melibatkan beberapa pihak, yaitu Rachmad alias Rahmad, Sumiyati, Molyadli, dan Notaris RB Moh Farid Zahid, S.H., M.M., M.Kn.

Kasus ini juga berkaitan dengan akta jual beli tanah bernomor 1430/2022. Dalam akta tersebut, dinyatakan bahwa tanah tersebut bebas dari sengketa dan masalah hukum lainnya.

Namun, Mojono menegaskan bahwa tanah tersebut masih merupakan harta bersama dan belum dibagi secara sah di antara ahli waris.