SUMENEP, MaduraPost - Seorang warga Dusun Pajagalan, Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, bernama Mojono (40), telah melaporkan dua dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan terkait akta jual beli tanah yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri bersama beberapa pihak lain.
Laporan tersebut diterima oleh Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep pada dua kesempatan terpisah, yakni pada Selasa, 27 Agustus 2024 dan Rabu, 4 September 2024.
Laporan pertama, yang tercatat dengan nomor LP/B/213/VIII/2024/SPKT/Sumenep" class="inline-tag-link">POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, menyebut bahwa Mojono melaporkan adanya dugaan pemalsuan keterangan dalam akta autentik berupa akta jual beli tanah bernomor 1429/2022, tertanggal 15 Desember 2022.
Dalam laporan ini, Mojono menuduh bahwa terlapor Rachmad alias Rahmad, ayah kandungnya, menjual sebidang tanah milik almarhum ibunya, Hj. Azizah, tanpa melibatkan seluruh ahli waris yang sah, termasuk dirinya.
Kronologis kejadian bermula saat Hj. Azizah, yang memiliki tanah berdasarkan sertifikat hak milik Nomor 468/Ds Gresik, meninggal dunia.