Setelah pembayaran dilakukan, Budi Harsono tidak kunjung mengembalikan sertifikat tersebut, meski telah dijanjikan.

Mojono telah berulang kali menanyakan perkembangan pengurusan sertifikat kepada Budi Harsono, namun tidak mendapat kepastian.

Hingga September 2023, sertifikat milik pelapor belum juga dikembalikan. Pelapor kemudian mengirimkan somasi dan peringatan kepada Budi Harsono, namun tetap tidak ada respon.

Akibat tindakan tersebut, Mojono mengalami kerugian material sebesar Rp 26 juta dan sertifikat tanah miliknya hingga kini belum kembali.

Laporan Mojono diterima oleh Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep dengan Nomor: STTLP/B/286/XI/2023/SPKT/Sumenep" class="inline-tag-link">POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Kini, Mojono meminta agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus tersebut dan mengambil langkah hukum terhadap Budi Harsono.